Sosialisasi sekolah SMK di Taiwan 14 Oktober 2019
ICATI (Ikatan Citra Alumni Taiwan Indonesia – Sumatera Utara) mengadakan sosialisasi tentang sekolah menengah kejuruan di Taiwan.acara ini diadakan pada tanggal 13 Oktober 2019 di aula yayasan persada jalan pancur batu.acara sosialisasi ini dihadiri sekitar 80 orang siswa dan orang tua siswa.
dalam acara sosialisasi ini diterangkan bagaimana cara untuk mendaftar SMK di Taiwan,syarat dan dokumen apa saja yang diperlukan serta biaya yang dibutuhkan selama sekolah SMK di Taiwan.

Selain kuliah universitas di Taiwan, program untuk Sekolah menengah kejuruan(SMK) merupakan program magang kerja yaitu 3 bulan sekolah dan 3 bulan kerja(praktek magang) penuh sesuai dengan bidangnya masing-masing. penghasilan lebih kurang 10 juta rupiah per bulan sehingga dapat menutupi uang sekolah di tahun depan.orang tua murid diharapkan tidak perlu kuatir karena program kerja magang ini resmi dan didukung serta dilindungi oleh pemerintah Taiwan.

Adapun program magang SMK ini diperuntukkan bagi siswa yang telah tamat SMP (umur 16-22 tahun), dan setelah tamat dapat langsung masuk ke universitas rekomendasi tanpa ujian.


Acara sosialisasi ini juga didukung oleh salah satu sekolah SMK terbaik di Taiwan, yaitu Chung Shan Industrial and Commercial School di Kaohsiung dengan jumlah murid sekitar 10.000 siswa. Chung Shan Industrial and Commercial School di Kaohsiung juga menerima pelajar yang berasal dari negara lain seperti malaysia,vietnam,thailand dan indonesia.

Bagi teman-teman yang ingin melanjutkan studi di Taiwan di tingkat sekolah menengah ataupun ingin mendapatkan informasi atau konsultasi tentang sekolah kejuruan ini dapat menghubungi kantor ICATI-Sumut di jl.Brigjen.Katamso dalam No.56-E (Belakang/Samping Bank BCA)
Medan, Indonesia. No telp : 061-4143735 No. Hp : 087867115599 setiap hari kerja pukul 14:00 – 17:00 WIB
Slmt malam nama sya Windy sya salah satu anak yang angkat berangkat tahun ini untuk mengikut program ini namun sya TDK bersekolah di Chung Shang sy bersekolah dengan nama lain .apa kah itu masih dalam perlindungan pemerintah .terima kasih.sy mengharapakan jawabannya